Kebijakan
Otonomi Khusus Papua merupakan titik temu, jalan tengah untuk menguatkan
integrasi Papua sekaligus jembatan untuk meniti perdamaian dan
membangun kesejahteraan di Tanah Papua.
Otsus sendiri masih
berlangsung sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk
Papua mencapai Rp126,9 triliun yang difokuskan terutama 30% untuk sektor
Pendidikan dan 15% untuk sektor Kesehatan dan Gizi.
Dengan besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah RI untuk pembangunan Papua.
Melalui
Otsus, Orang Asli Papua juga menjadi syarat sebagai kepala daerah
berdasarkan pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua
(OAP).
Tidak dapat dipungkiri ada kelebihan dan kelemahan dalam
pelaksanaan Otsus. Yang diperlukan Papua dan Papua Barat di masa depan
adalah meningkatkan akuntabilitas serta transparansi Otsus agar memberi
manfaat kesejahteraan bagi rakyat Papua Otonomi Khusus Papua dan
Kesejahteraan Orang Asli Papua.
Minggu, 06 September 2020
Home
Unlabelled
Otsus dihadirkan untuk kesejahteraan rakyat Papua
Otsus dihadirkan untuk kesejahteraan rakyat Papua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar