Otsus dihadirkan untuk kesejahteraan rakyat Papua - Berita Papua

Breaking

Minggu, 06 September 2020

Otsus dihadirkan untuk kesejahteraan rakyat Papua




Kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan titik temu, jalan tengah untuk menguatkan integrasi Papua sekaligus jembatan untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan di Tanah Papua.

Otsus sendiri masih berlangsung sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp126,9 triliun yang difokuskan terutama 30% untuk sektor Pendidikan dan 15% untuk sektor Kesehatan dan Gizi.

Dengan besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah RI untuk pembangunan Papua.

Melalui Otsus, Orang Asli Papua juga menjadi syarat sebagai kepala daerah berdasarkan pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua (OAP).

Tidak dapat dipungkiri ada kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaan Otsus. Yang diperlukan Papua dan Papua Barat di masa depan adalah meningkatkan akuntabilitas serta transparansi Otsus agar memberi manfaat kesejahteraan bagi rakyat Papua Otonomi Khusus Papua dan Kesejahteraan Orang Asli Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar