Mahasiswa Papua di Jakarta Dukung Perpanjangan Otsus Jilid 2 - Berita Papua

Breaking

Senin, 10 Agustus 2020

Mahasiswa Papua di Jakarta Dukung Perpanjangan Otsus Jilid 2



Sekelompok pemuda Papua Barat yang tergabung dalam Pemuda Persatuan Papua Barat (PPP-BR) menggelar aksi mendukung agenda Otonomi Khusus Papua Jilid II. Aksi ini digelar di depan Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Penanggung jawab aksi Rajit Patiran menegaskan, pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat. Dalam UU tersebut, otsus untuk Papua dan Papua Barat berlaku sampai 2021.

“Pemerintah harus melanjutkan pemberlakuan otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat. Pelaksanaan otsus di provinsi paling timur itu akan habis pada 2021 mendatang,” kata mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Asal Papua Barat ini.

Ia menjelaskan, pada dasarnya Otsus Papua adalah solusi bagi penyelesaian masalah Papua di waktu lalu, sekarang, dan di waktu mendatang yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu, lanjutnya, UU Otsus Papua menjadi landasan legal formal pemberian kewenangan khusus oleh negara kepada pemerintah dan rakyat di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

Ditambahkan, UU ini menjadi komitmen untuk mengalokasikan sejumlah sumber-sumber pendanaan yang bersifat afirmatif bagi kedua provinsi tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 34,25 dan 36 UU Otsus Papua.

“Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat Papua pada umumnya harus mendukung pemerintah Republik Indonesia. Untuk melaksanakan agenda Otonomi Khusus Papua,” ucapnya.

Rajit menambahkan, Kehadiran UU Otsus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah. Sehingga pemerintah bisa melakukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan di waktu lalu.

“Agar masyarakat Papua dapat menikmati suasana kehidupan yang lebih baik dan lebih maju. Serta diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut,” tegasnya.

Oleh karena itu, ungkap Rajit, diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat. Diperlukan pula ketersediaan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus.

“Yaitu Perdasus dan Perdasi. Dan kesiapan serta kesungguhan dari stakeholder Otsus Papua yaitu pemerintah provinsi Papua. Status otonomi khusus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua. Baik di bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan dan afirmasi bagi Orang Asli Papua,” tegas Rajit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar