Pemprov Papua Tambah Waktu Pembatasan Keluar Masuk Orang - Berita Papua

Breaking

Kamis, 02 April 2020

Pemprov Papua Tambah Waktu Pembatasan Keluar Masuk Orang

Pemprov Papua Tambah Waktu Pembatasan Keluar Masuk Orang

Setelah sebelumnya menutup akses keluar masuk orang ke Papua dan meliburkan ASN, sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Papua kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa libur ASN sekaligus pembatasan keluar masuk orang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, DR T.E.A Hery Dosinaen S.IP, MKP, MS.i membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Surat Edaran No. 440/3705/SET tentang perpanjangan waktu Pembatasan Masuk Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di rumah serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua hingga tanggal 13 April 2020.

“Iya benar kami sudah melakukan perpanjangan waktu sampai dengan hari Senin 13 April 2020. Namun besoknya tanggal 14 April pegawai sudah masuk seperti biasa,” kata Sekda, Selasa (31/3/2020).

Kalau tanggal 11 April hari Sabtu. Kemudian 12 hari Minggu dan tanggal 13 April adalah libur fakultatif Paskah kedua,”jelasnya. Kemudian tanggal 14 April masuk kantor tetapi nanti kita akan dievaluasi lagi dengan melihat semua perkembangan kedepan,”terangnya. Untuk pergerakan keluar masuk penumpang baik laut dan udara, dihentikan dalam rangka pencegahan meluasnya wabah covid-19 di provinsi paling Timur Indonesia.

“Kegiatan aktifitas pasar tetap dibuka dengan batas waktu Jam 06:00 Wit - 14:00 Wit,” ujarnya.

Sekda menegaskan bahwa Provinsi Papua tidak lockdown, namun hanya pembatasan social yang di perluas. Masyarakat harus bisa memahami bahwa semuanya ini untuk pencegahan. Yang terpenting sekarang ini tutup dulu arus penumpang masuk ke dalam maupun keluar Papua. Sehingga semuanya itu bisa terkontrol.

“Ini demi kebaikan senuabteruatama masyarakat di Papua,”imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua memutuskan menutup semua akses keluar masuk ke Papua sejak 26 Maret sampai 9 April 2020 akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun yang diperkenankan untuk keluar masuk hanyalah barang ataupun bahan sembako.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar