Papua Perpanjang PSDD Hingga 31 Juli - Berita Papua

Breaking

Minggu, 05 Juli 2020

Papua Perpanjang PSDD Hingga 31 Juli

Papua Perpanjang PSDD Hingga 31 Juli

Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) relaksasi tahap III hingga 31 Juli 2020. Hal ini disebabkan masih tingginya kasus virus Corona (COVID-19) di Papua.

"Kita masih memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 berlaku selama 28 hari, dua kali masa inkubasi, mulai tanggal 4 Juli-31 Juli 2020, mengingat masih tingginya jumlah kasus positif COVID-19," kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada wartawan usai rapat evaluasi pelaksanaan relaksasi II PSDD, Jayapura, Jumat (3/7/2020).

Tinal mengatakan arah kebijakan PSDD mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat Papua, dengan titik berat pada penguatan sistem kesehatan dalam penanganan COVID-19 berbasis masyarakat.

"Kebijakan tahap VIII bertemakan relaksasi pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) adaptasi menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 kontekstual Papua," ucapnya.

Masing-masing bupati dan wali kota atau asosiasi bupati dan wali kota di 5 wilayah adat bertanggung jawab sebagai pengendali dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya. Sementara Pemprov Papua hanya mendukung penanganan COVID-19 di kabupaten/kota secara selektif.

Selain itu, kata Klemen Tinal, dalam percepatan penanganan COVID-19 diharapkan partisipasi dan kerjasama tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Kita minta kemandirian dan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong royong melalui pembentukan kampung tangguh dan RT/RW tangguh COVID-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.

Dia meminta agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengefektifkan puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum serta mengoptimalkan fasilitas laboratorium dan klinik swasta untuk pemeriksaan rapid test.

Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit mitra diwajibkan mendukung penanganan COVID-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum dan pelayanan gawat darurat bagi pasien non-Corona sesuai protokol kesehatan.

"Pemerintah Provinsi Papua mendukung peningkatan fungsi rumah sakit antara Iain IGD, kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR dan fasilitas kesehatan lainnya, serta memastikan pemenuhan tenaga medis baik jumlah maupun keahlian yang dibutuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan COVID-19," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar