Tak Ada Diskriminasi Terkait Pemindahan 7 Tersangka Makar - Berita Papua

Breaking

Jumat, 10 Januari 2020

Tak Ada Diskriminasi Terkait Pemindahan 7 Tersangka Makar

Tak Ada Diskriminasi Terkait Pemindahan 7 Tersangka Makar

Polri menyatakan pemindahan tujuh tersangka kasus kericuhan dari Markas Kepolisian Daerah Papua ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur demi kebaikan dan mengurangi potensi konflik saat menggelar persidangan.

"Menurut Kepala Kepolisian Daerah Papua ini dimaksudkan untuk kebaikan Papua. (Diharapkan) Pada saat persidangan, tidak terjadi sebuah kerusuhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, 7 Oktober 2019 lalu.

Mereka adalah Ketua Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua II Legislatif United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Tujuh orang itu tersangka makar karena terlibat dalam kericuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Agustus 2019 lalu.

Tak ada diskriminasi atau unsur kesengajaan dalam penanganan kasus ini. Beberapa pihak keluarga memang keberatan dengan pemindahan itu, namun demi kebaikan bersama, akhirnya mereka mau menerima keputusan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar