OPM Adalah Organisasi Teroris - Berita Papua

Breaking

Kamis, 16 Januari 2020

OPM Adalah Organisasi Teroris

OPM Adalah Organisasi Teroris

Definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Definisi dari pasal UU No 5 Tahun 2018 tentang Antiterorisme, tersebut sudah sangat jelas menunjukkan bahwa berdasarkan catatan dan fakta yang ada kelompok OPM lebih tepat jika disebut sebagai teroris daripada KKB.

Aksi kelompok teroris OPM yang sangat meresahkan dan menganggu jalannya pembangunan tersebut harus ditangani secara komprehensif. Pemerintah harus melakukan kanalisasi mana masyarakat Papua yang mendukung NKRI untuk diajak ikut berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.

Kanalisasi perlu dilakukan supaya kelompok teroris OPM tersebut tidak membaur dengan masyarakat. Jika ini terjadi maka kelompok OPM bisa melakukan berbagai manipulasi termasuk menjebak aparat keamanan dan menghadapkan dengan isu-isu HAM.

Jika kelompok teroris OPM selalu dan terus menerus melakukan aksi bersenjata dan berlindung di medan ekstrim, maka pilihan terakhir adalah negara melakukan tindakan tegas dengan menempatkan TNI dalam garis depan.

Pilihan ini sangat tepat untuk diambil, mengingat aksi-aksi teror yang dilakukan oleh OPM sudah cukup meresahkan. Aksi oleh TNI untuk memberantas OPM tentu bersinergi dengan Polri terutama jika perlu dilakukan penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar