528 Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Drop Out, 271 Dikeluarkan dari Kampus Luar Negeri - Berita Papua

Breaking

Jumat, 23 Desember 2022

 528 Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Drop Out, 271 Dikeluarkan dari Kampus Luar Negeri



Sebanyak 528 mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Provinsi Papua mengalami drop out atau pemutusan hubungan studi.

Jumlah mahasiswa asal Papua yang diputus dari berbagai kampus itu terhitung sejak program beasiswa dijalankan pada 2009.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua, Aryoko AF Rumaropen mengatakan, pemutusan hubungan studi itu disebabkan berbagai hal.
 
"Seperti nilai akademik yang rendah, masa studi lewat batas waktu dan pelanggaran aturan perguruan tinggi," ungkap Rumaropen kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Rabu (21/12/2022).

Sebanyak 271 orang di antara ratusan mahasiwa Papua yang drop out itu menempuh pendidikan di luar negeri.

Sedangkan sisanya, 257 orang yang dinyatakan drop out dari perguruan tinggi di dalam negeri.
 
"Mereka (mahasiswa) dipulangkan dengan evaluasi akademik, seperti nilai tidak memenuhi syarat, kemudian batas waktu menempuh studi," ujarnya.

Menurut Rumaropen, ada sebagian mahasiswa yang dikeluarkan karena persoalan hukum.

"Umumnya disebabkan karena dua faktor, yaitu masalah capaian nilai akademik atau masa studi dan masalah pelanggaran aturan."
 
“Yang pertama itu akademik, dan kedua, pelanggaran hukum. Itu bisa di dalam kampus, misalnya di asrama kampus dia tidak ijinkan mabuk-mabuk," jelasnya.

Adapun pelanggaran itu di luar dari kewenangan pihak BPSDM selaku pemberi beasiswa.

"Itu aturan kampus. Kemudian, mengenai persoalan hukum, misalnya di Kanada ada mahasiswa yang diduga tembak polisi, itu pelanggaran hukum di luar negeri."

"Ada syarat, harus disiplin. Kalau ada pelanggaran hukum, itu tidak ditolerir negara yang tertib hukum," jelas Rumaropen.

Ia berujar, setiap mahasiswa penerima beasiswa Papua harus taat terhadap ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi.

Rumaropen menegaskan, mahasiswa penerima beasiswa Papua juga harus menyelesaikan kuliahnya sebelum batas waktu yang ditentukan.
 
"Misalnya, penerima beasiswa yang menempuh studi di luar negeri itu harus bisa selesaikan kuliah mereka dalam waktu enam tahun."
 
"Sedangkan penerima beasiswa di dalam negeri harus menyelesaikan kuliah mereka dalam lima tahun," katanya.
 
Apabila mahasiswa dipulangkan karena masalah akademik sebelum batas waktu pemberian beasiswa berakhir, BPSDM Papua akan mencarikan kampus sesuai dengan jurusan mahasiswa itu.

Kemudian melanjutkan program beasiswa.

"Akan tetapi, mahasiswa yang dipulangkan setelah batas waktu pemberian beasiswa berakhir tidak akan menerima beasiswa lagi," tegasnya.

SUMBER : https://papua.tribunnews.com/2022/12/22/528-mahasiswa-papua-penerima-beasiswa-drop-out-271-dikeluarkan-dari-kampus-luar-negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar