KPU Keerom tetapkan 54.490 pemilih dalam DPT Pilkada serentak - Berita Papua

Breaking

Senin, 26 Oktober 2020

KPU Keerom tetapkan 54.490 pemilih dalam DPT Pilkada serentak



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, menetapkan sebanyak 54.490 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Keerom

"Kami telah melakukan beberapa tahapan untuk memvalidkan Dafar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu dengan melakukan uji publik di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga sampai dengan uji publik di tingkat KPU, yaitu ditingkat kabupaten," kata Ketua KPU Keerom Melianus M.Gobay

Dia mengatakan jumlah pemilih tersebut tersebar di 91 kampung dan 11 Distrik yang akan mengikuti Pilkada Keerom.

Melianus mengatakan langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menuju DPT pemilihan bupati dan wakil bupati Keerom tahun 2020, pertama melakukan uji publik.

Kedua, melayangkan surat ke pemerintah daerah setempat, dalam hal ini ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyampaikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang mempunyai Kartu Penduduk (KTP) Keerom, namun berdomisili di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

pihaknya mengharapkan peran dan partisipasi dari semua pihak, baik itu penyelenggara dari tingkat KPU sampai pada PPS, Bawaslu, dan Pandis serta PPL dan juga LO pasangan calon, atau pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wakil bupati Keerom, pasangan calon nomor urut satu, nomor urut dua dapat melihat pada Sabtu malam melihat bersama-sama bahwa KPU Keerom telah menetapkan sebanyak 54.490 pemilih.

Menurut dia, apabila belum ada pemilih yang belum terakomodir dapat menyempatkan diri untuk berkoordinasi ke KPU Kabupaten Keerom dan kami akan berkoordinasi ke KPU RI sehingga ada petunjuk teknis dalam hal ini surat dinas atau surat edaran terkait bagiamana KPU Kabupaten mengakomodir pemilih yang belum terakomodir dalam daftar pemilih yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, dari tahapan penetapan DPT sampai pada Sabtu malam itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai dengan jadwal tahapan dan pelaksanaan program pelaksanaan Pilkada serentak di tengah Pandemik COVID-19.

Melianus menegaskan pasangan calon yang berkampanye diharapkan memperhatikan protokol kesehatan dengan pendukungnya, yakni memakai masker, menjaga jarak dan juga harus menyediakan tempat atau wadah untuk mencuci tangan pada setiap pelaksanaan kampanye terbatas, dan juga kampanye dialog yang dilakukan oleh setiap pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar