Papua Dalam NKRI Sudah Final Dan Tidak Dapat Diganggu Gugat - Berita Papua

Breaking

Kamis, 09 Januari 2020

Papua Dalam NKRI Sudah Final Dan Tidak Dapat Diganggu Gugat

Papua Dalam NKRI Sudah Final Dan Tidak Dapat Diganggu Gugat

Papua merupakan pulau yang kaya akan kekayaan alam dan keragaman budaya, yang tidak terpisahkan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah benar, sehingga Papua bagian NKRI sudah final, dan tidak perlu dipertanyakan dan diutak-atik lagi.

Pemerintah Indonesia menolak rencana agenda yang dibuat oleh ULMWP, karena dinilai mengandung unsur Makar dan dicurigai ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari diangkatnya berbagai masalah ke beberapa lembaga Internasional. Disisi lain, ULMWP telah bergabung ke sejumlah lembaga dan Forum Internasional seperti Pasific Island Forum (PIF) serta Melanesia Spearhead Group (MSG). tujuan mereka bergabung kedalam forum tersebut adalah mengangkat isu-isu tentang Papua yang tidak berdasar kedalam forum lembaga Internasional.

Perlu kita ketahui bersama bahwa agenda tersebut secara legal telah ditolak oleh lembaga MSG dan PIF, tercatat hanya 2 negara yang mendukung agenda tersebut dalam hal ini Vanuatu dan Kep. Solomon. Dari situ dapat kita lihat bahwa ada pihak lain yang tidak bertanggung jawab atas dibuatnya agenda tersebut untuk menciptakan sebuah isu yang akan mempengaruhi masyarakat Papua.

Proses masuknya Papua dalam NKRI sudah melalui cara yang benar dan diakui dunia internasional. Bila ada sejumlah kalangan yang masih mempersoalkan sejarah masuknya Papua ke dalam wilayah Indonesia yang telah ditetapkan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 silam, berarti mereka tidak tahu proses sejarah tersebut.

PBB telah mengesahkan Papua bagian dari Indonesia sesuai dengan pelaksanaan PEPERA sudah memiliki landasan hukum, yakni Resolusi PBB No. 2504 yang dikeluarkan Majelis Umumn PBB tanggal 19 Nopember 1969. Resolusi ini diusulkan oleh 6 negara dan diterima oleh Majelis Umum PBB dengan imbangan suara 84 setuju, tidak ada yang menentang dan 30 abstein.

Dengan tidak dipermasalahkan PEPERA oleh Negara manapun menunjukan bahwa, Pepera diterima oleh masyarakat internasional. Artinya, Papua sebagai bagian dari NKRI telah diakui oleh masyarakat internasional. Pada 1 Oktober 1962 pemerintah Belanda di Irian Barat menyerahkan wilayah ini kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB.

Selanjutnya, PBB merancang suatu kesepakatan yang dikenal dengan New York Agreement untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat melakukan jajak pendapat melalui Pepera pada 1969 yang diwakili 175 orang sebagai utusan dari delapan kabupaten pada masa itu. Hasil Pepera menunjukkan rakyat Irian Barat setuju untuk bersatu dengan pemerintah Indonesia.

Salah seorang mantan pemimpin Papua Merdeka Nicholas Jouwe yang telah kembali ke NKRI karena kesadarannya menyatakan kepada semua pihak khususnya masyarakat Papua untuk mendukung pembangunan Papua, dan jangan mempersoalkan masa lalu, karena masuknya Papua dalam NKRI sudah final, dan tidak bisa diganggu gugat. Papua bagian sah dari Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar