Pemerintah berencana menambah tiga daerah Papua untuk dimekarkan menjadi lima wilayah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemekaran wilayah sedang menunggu pembahasan instrumen hukum. "Kalau wilayahnya nanti saja, nunggu pembahasan instrumen hukumnya," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan pemerintah tidak memiliki rencana memperpanjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi khusus (Otsus) Papua. Sebab, dikatakan Mahfud, otsus akan terus berlaku tanpa perlu perpanjangan.
"Yang penting ini, tidak ada rencana perpanjangan Otsus Papua. UU Otsus Papua (UU No 21 Tahun 2001) itu tak perlu diperpanjang ataupun diperpendek. Ia terus berlaku tanpa harus diperpanjang," tuturnya.
Mahfud menyampaikan pemerintah saat ini tengah memperpanjang dana Otsus Papua. Nantinya Dana Otsus akan dinaikkan sebesar 0,25 persen.
Sebelumnya, Mahfud bersama Mendagri Tito Karnavian menyambangi Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di gedung Nusantara III, MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas soal Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) hingga pemekaran wilayah di Papua.
Isu lainnya yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal pemekaran wilayah di kawasan Papua. Menurut dia, adanya pemekaran ini guna menyejahterakan masyarakat Papua.
"Isu soal pemekaran wilayah yang telah menjadi amanat UU 21 Tahun 2001 jadi 5 wilayah nanti. Ini tujuannya adalah untuk lebuh fokus menyejahterakan rakyat Papua, karena Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Indonesia bukan Indonesia tanpa Papua," kata Bamsoet.
Senin, 12 Oktober 2020
Home
Unlabelled
Pemekaran 5 Wilayah di Papua Tunggu Bahasan Instrumen Hukum
Pemekaran 5 Wilayah di Papua Tunggu Bahasan Instrumen Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar