Awasi pilkada, KPID Papua akan bentuk gugus penyiaran - Berita Papua

Breaking

Jumat, 09 Oktober 2020

Awasi pilkada, KPID Papua akan bentuk gugus penyiaran




Untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dihelat Desember mendatang, Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Papua bersama KPU dan Bawaslu akan membentuk gugus tugas penyiaran (KIP).

Joumilena mengatakan saat ini KPID dalam tahapan koordinasi. Nantinya akan mengawasi penyiaran pilkada di 11 kabupaten di Papua.

KPID berharap konten informasi penyiaran kampanye pilkada memberikan pendidikan politik bagi masyarakat untuk berdemokrasi secara jujur, adil, dan sehat.

Kata Eveerth Joumilena, KPID akan melibatkan radio-radio komunitas terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh lembaga penyiaran saat pilkada. KPID mencatat ada 37 jasa penyiaran televisi, 17 jasa televisi kabel, dan 35 jasa penyiaran radio di Papua.

Sebelas kabupaten akan melaksanakan pilkada pada Desember mendatang, yaitu Kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Boven Digoel, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.

Dengan adanya MoU, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Papua, Jefri Simanjuntak, berharap akan menyepakati jenis-jenis mekanisme pengaduan dan juga rekomendasi KPID yang bisa ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu.

Jefri berharap dengan adanya MoU, sosialisasi oleh media-media penyiaran segera dilaksanakan untuk menjangkau 11 kabupaten yang akan menggelar pilkada.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Papua, Nahria, mengharapkan peran serta masyarakat mengawasi secara langsung kegiatan penyiaran di daerah pilkada.

“Kita memerlukan aduan dari masyarakat, karena biasanya masalah yang muncul itu kita peroleh dari aduan masyarakat,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar