40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua - Berita Papua

Breaking

Minggu, 25 Oktober 2020

40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua



Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan menilai bahwa adanya Inpres ini bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Dana otonomi khusus (otsus) dikonsentrasikan empat sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Sekarang ini UU itu sedang direvisi, itu mengenai pasal tentang alokasi dari dana khusus tersebut. Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus," kata Imron Cotan saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua.

Ia mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua itu juga sudah diputuskan oleh pemerintah naik menjadi 2,5 persen dari 2 persen. Dana anggaran ini, lanjut dia, akan mulai pada anggaran yang akan datang. Baca Juga: Otsus Papua Tetap Berlanjut, Hanya Perlu Dievaluasi.

"Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Nah, kita berharap agar pengawasan ini lebih ketat," kata Imron. Dalam Inpres ini, sambung Imron, juga terdapat perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.

Dia berharap Inpres dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 bisa membangun Papua secara merata dan bisa memberikan.

Jika pembangunan infrastruktur secara merata dan diawasi secara ketat, baik sarana dan prasarana ini, kata Imron berdampak kemudahan perpindahan barang, jasa, dan orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar