Otonomi Khusus Papua Demi Pemerataan Pembangunan - Berita Papua

Breaking

Sabtu, 26 September 2020

Otonomi Khusus Papua Demi Pemerataan Pembangunan


Pemerintah disinyalir akan memperpanjang Otonomi Khusus bagi Papua. Keberlanjutan Otonomi khusus tersebut dinantikan masyarakat Papua karena mampu mewujudkan pemeraan pembangunan.

Tahun 2001 merupakan tonggak sejarah bagi wilayah Papua dan Papua Barat dimana 2 Provinsi tersebut telah mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus (otsus) Papua. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 21/2001 dan Papua Barat melalui UU No 35/2008.

Selain bertujuan untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah-daerah lain, spirit penetapan status otsus merupakan pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk merumuskan, menyusun dan mercancang strategi pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat

Mantan Sekda Tolikara tersebut mengatakan, ada anggapan bahwa kebijakan khusus dari pemerintah belum terbukti memperbaiki kondisi kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Papua.

Namun, sebenarnya cap “kegagalan” implementasi otsus Papua bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah pusat, karena pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan Papua Barat juga berkontribusi terhadap kegagalan implementasi otsus Papua.

Ia lantas menyarankan, perlu ada keberlanjutan kebijakan implementasi Otsus Papua Jilid II. Hal ini didasari pandangan dari pimpinan daerah, para akademisi, ketua kelompok masyarakat adat, agama termasuk masyarakat asli Papua sendiri mengenai Otsus Papua Jilid I yang dirasa kurang dalam implementasinya.

Artinya Grand Design Otsus Papua perlu disusun ulang agar terdapat panduan yang sama dalam mengimplementasikan otsus. Grand Design tersebut sebaiknya disosialisasikan dengan baik agar dapat mengakhiri penafsiran maupun propaganda terhadap otsus yang justru menenggelamkan agenda penting dalam kebijakan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar