Agar dana Otsus
bisa sampai tepat sasaran, dirinya meminta ketegasan pemerintah pusat
dalam penggunaanya di daerah. Terlebih lagi, lanjutnya, Tidak ada
penegakan hukum bagi aparatur di Papua, Kabupaten, Kota di Papua dalam
penggunaan Otsus tidak tepat sasaran.
Dia mengatakan, sebelumnya
ada masyarakat yang menyuarakan Papua merdeka, akhirnya pemerintah
menurunkan kebijakan Otsus. Hanya saja dalam pelaksanaan tidak maksimal,
sehingga ada penolakan.
Sebagaimana diketahui, dalam upaya
peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di
Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau
dana otsus.
Dalam nota keuangan beserta APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama
digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.
Pada 2015,
dana otsus untuk Papua senilai Rp4,9 triliun dan Papua Barat Rp2,1
triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9
triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat.
Sabtu, 26 September 2020
Home
Unlabelled
Pemerintah mengucurkan dana Otsus sudah berjalan hampir 20 tahun
Pemerintah mengucurkan dana Otsus sudah berjalan hampir 20 tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar