Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 - Berita Papua

Breaking

Sabtu, 01 Agustus 2020

Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Dana Bansos Covid-19



Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta kepolisian menindak tegas pelaku penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pengusutan kasus diminta tidak memengaruhi penyaluran bansos.

"Penyelewengan bansos yang dilakukan dengan sengaja atas motif menguntungkan diri sendiri harus ditindak tegas," kata Bukhori, Jumat, 31 Juli 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendukung langkah Korps Bhayangkara mengusut dugaan penyelewengan dana bansos covid-19. Pengusutan harus dilakukan secara berkeadilan.

Dia juga meminta pengusutan kasus dugaan penyelewengan tidak berdampak pada penyaluran bansos covid-19. Bantuan tetap harus didistribusikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Jangan sampai pengusutan kasus tersebut justru jauh dari tujuan utamanya, yaitu sampainya bantuan kepada keluarga penerima manfaat," ujar dia.

Polri menemukan 102 kasus penyelewengan dana bansos covid-19. Pendalaman dilakukan di 20 Polda di seluruh Indonesia.

Kasus penyelewengan memiliki banyak motif. Antara lain, pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.

Adapula yang menggunakan pemotongan dana bansos untuk uang lelah. Kemudian, ada yang mengurangkan timbangan paket sembako serta tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Polri memastikan menindak orang-orang yang terlibat penyelewengan dana bansos tersebut. Sejumlah alasan tidak akan meringankan hukuman terhadap pelaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar