Otsus Jilid II Harus Diperbaiki, Bukan Referendum Atau Provokasi - Berita Papua

Breaking

Kamis, 20 Agustus 2020

Otsus Jilid II Harus Diperbaiki, Bukan Referendum Atau Provokasi

Terkait perpanjangan Otsus Jilid-II, Kepala Suku Wamena di Papua Barat, Diben Danggu Weya mengatakan otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah bentuk kepedulian negara untuk melindungi hak-hak dasar penduduk asli Papua.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Papua dapat mengembangkan kemampuan diri dengan baik, sehingga dapat bersaing dan sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya dengan tidak meninggalkan identitas serta jati dirinya.

Ia menyebutkan otsus dilaksanakan secara bijaksana dan peka terhadap kondisi obyektif sebagian masyarakat Papua yang kondisi sosial ekonomi dan politiknya memerlukan perlindungan tertentu, sehingga diharapkan dapat terlayani hak-hak dan memenuhi kewajiban-kewajibannya, serta bisa membangun daerahnya sama seperti daerah lainnya di Indonesia.

Ia beranggapan adanya penolakan Otsus jilid II yang dilakukan oleh sejumlah organisasi, elit politik dan kelompok mahasiswa tertentu merupakan dinamika yang normal di tengah kehidupan demokrasi di negara ini.

“Namun, perlu ditinjau kembali, apakah alasan penolakan Otsus Jilid II yang disampaikan merupakan aspirasi rakyat Papua secara umum? Atau sengaja disebarkan untuk mendukung pergerakan Papua Merdeka,” jelasnya, Kepada wartawan di Manokwari, Selasa 28 Juli 2020.

Ia menambahkan penolakan Otsus Jilid II terlalu mengada-ada. Jika ada penolakan Otsus didasari dan dikaitkan dengan alasan referendum, karena justru melalui Otsus inilah masyarakat di Provinsi Papua maupun Papua Barat telah terjamin untuk melaksanakan hak-haknya secara merdeka dengan memanfaatkan ruang politik, ekonomi dan sosial budaya yang telah diciptakan melalui otsus tanpa harus menjadi ancaman bagi negara yang berdaulat.

“Sebagai orang asli Papua, saya merasa sedih jika beberapa minggu ini ada petisi dari kelompok yang mengklaim dirinya berpihak kepada masyarakat Papua dan menolak perpanjangan Otsus,” katanya.

Ia yakin justru dengan otsus, maka masyarakat Papua bisa bertahap menikmati kesejahteraan yang sesungguhnya baik jasmani maupun rohani,” ucapnya.

Menurutnya, jika Otsus Jilid I dinilai belum berjalan secara efektif, maka harusnya untuk otsus periode II saling berdiskusi, duduk bersama dengan semua stakeholder, pemerintah pusat dengan Pemerintah Papua dan Papua Barat, untuk saling mengevaluasi pelaksanaan Otsus, untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.

“Bukan malahan menggeser dengan isu provokatif untuk referendum dan kemerdekaan Papua. Isu ini justru sangat mengada-ada, tidak relevan dengan permasalahan sesungguhnya,” jelasnya.

Untuk itu, harusnya Otsus Jilid II tetap berjalan dan diterapkan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan yang diperbaiki, agar kelemahan yang ada harus dibenahi, termasuk regulasi serta perlu adanya evaluasi dan audit yang menyeluruh untuk Otsus Jilid I.

Dengan begitu, pemerintah bisa tahu apa saja kekurangan dan sektor apa yang harus dibenahi, agar nantinya Otsus Jilid Il bisa bermanfaat langsung kepada masyarakat Papua. Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak tak terpengaruh dan terprovokasi dengan kelompok dan organisasi yang bertentangan dengan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar