Terkait
perpanjangan Otsus Jilid-II, Kepala Suku Wamena di Papua Barat, Diben
Danggu Weya mengatakan otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan
Papua Barat adalah bentuk kepedulian negara untuk melindungi hak-hak
dasar penduduk asli Papua.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat
Papua dapat mengembangkan kemampuan diri dengan baik, sehingga dapat
bersaing dan sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya dengan tidak
meninggalkan identitas serta jati dirinya.
Ia menyebutkan otsus
dilaksanakan secara bijaksana dan peka terhadap kondisi obyektif
sebagian masyarakat Papua yang kondisi sosial ekonomi dan politiknya
memerlukan perlindungan tertentu, sehingga diharapkan dapat terlayani
hak-hak dan memenuhi kewajiban-kewajibannya, serta bisa membangun
daerahnya sama seperti daerah lainnya di Indonesia.
Ia
beranggapan adanya penolakan Otsus jilid II yang dilakukan oleh sejumlah
organisasi, elit politik dan kelompok mahasiswa tertentu merupakan
dinamika yang normal di tengah kehidupan demokrasi di negara ini.
“Namun,
perlu ditinjau kembali, apakah alasan penolakan Otsus Jilid II yang
disampaikan merupakan aspirasi rakyat Papua secara umum? Atau sengaja
disebarkan untuk mendukung pergerakan Papua Merdeka,” jelasnya, Kepada
wartawan di Manokwari, Selasa 28 Juli 2020.
Ia menambahkan
penolakan Otsus Jilid II terlalu mengada-ada. Jika ada penolakan Otsus
didasari dan dikaitkan dengan alasan referendum, karena justru melalui
Otsus inilah masyarakat di Provinsi Papua maupun Papua Barat telah
terjamin untuk melaksanakan hak-haknya secara merdeka dengan
memanfaatkan ruang politik, ekonomi dan sosial budaya yang telah
diciptakan melalui otsus tanpa harus menjadi ancaman bagi negara yang
berdaulat.
“Sebagai orang asli Papua, saya merasa sedih jika
beberapa minggu ini ada petisi dari kelompok yang mengklaim dirinya
berpihak kepada masyarakat Papua dan menolak perpanjangan Otsus,”
katanya.
Ia yakin justru dengan otsus, maka masyarakat Papua bisa
bertahap menikmati kesejahteraan yang sesungguhnya baik jasmani maupun
rohani,” ucapnya.
Menurutnya, jika Otsus Jilid I dinilai belum
berjalan secara efektif, maka harusnya untuk otsus periode II saling
berdiskusi, duduk bersama dengan semua stakeholder, pemerintah pusat
dengan Pemerintah Papua dan Papua Barat, untuk saling mengevaluasi
pelaksanaan Otsus, untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.
“Bukan
malahan menggeser dengan isu provokatif untuk referendum dan
kemerdekaan Papua. Isu ini justru sangat mengada-ada, tidak relevan
dengan permasalahan sesungguhnya,” jelasnya.
Untuk itu, harusnya
Otsus Jilid II tetap berjalan dan diterapkan di Provinsi Papua dan Papua
Barat, dengan ketentuan yang diperbaiki, agar kelemahan yang ada harus
dibenahi, termasuk regulasi serta perlu adanya evaluasi dan audit yang
menyeluruh untuk Otsus Jilid I.
Dengan begitu, pemerintah bisa
tahu apa saja kekurangan dan sektor apa yang harus dibenahi, agar
nantinya Otsus Jilid Il bisa bermanfaat langsung kepada masyarakat
Papua. Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak tak terpengaruh dan
terprovokasi dengan kelompok dan organisasi yang bertentangan dengan
negara.
Kamis, 20 Agustus 2020
Otsus Jilid II Harus Diperbaiki, Bukan Referendum Atau Provokasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar