Jokowi Naikkan Anggaran Otsus - Berita Papua

Breaking

Kamis, 27 Agustus 2020

Jokowi Naikkan Anggaran Otsus




Presiden Joko Widodo menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.

Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Ia mengusulkan agar semakin optimal dari sisi penggunaan, dibuatkan lembaga khusus yang mengelola dana. Jika pun tidak, maka pemerintah daerah yang menerima dana diharapkan benar-benar menggunakan dana sesuai peruntukan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua. Abisai menjelaskan, apa yang sudah baik dari penerapan Otsus tetap harus dipertahankan.

Ia berharap, dana Otsus juga benar-benar bisa diarahkan ke kampung-kampung adat, warga asli Papua. Warga asli Papua uang ingin sekolah baik di dalam negeri, maupun ke luar negeri, bisa mendapat kemudahan. Bahkan jika perlu, dibuat rumah sakit khusus dengan dana Otsus sehingga warga tidak perlu lagi membayar mengeluarkan biaya jika sakit.

Otsus diraih dari situasi politik extra ordinary, guna dihasilkan guna memberikan win-win solution, bahwa negara hadir dan memberi perhatian lebih ke Papua, melalui instrumen aturan khusus dan dukungan anggaran dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup, kesehatan, pendidikan, perekonomian berbasis lokal, hingga infrastruktur.

Melalui dana Otsus, dana pendidikan pun menjadi hampir dua kali lipat dari ketentuan yakni mencapai 37 persen. Begitupula anggaran kesehatan untuk meningkatkan angka harapan hidup.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar