Intan Jaya Papua siap menerapkan New Normal - Berita Papua

Breaking

Sabtu, 06 Juni 2020

Intan Jaya Papua siap menerapkan New Normal

Intan Jaya Papua siap menerapkan New Normal

Pemerintah Kabupaten Intan Jaya di Papua menyatakan siap menerapkan New Normal pada masa pandemi Covid-19. Penerapan New Normal itu dilakukan setelah Intan Jaya memastikan tidak menemukan kasus positif korona di wilayahnya. Hal itu disampaikan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni di Jayapura, Jumat (5/6/2020).

“Puji Tuhan, di Intan Jaya tidak ada kasus Covid-19. Awalnya memang ada Orang dalam Pengawasan, namun sudah bebas setelah menjalani karantina mandiri dan penanganan dari petugas kesehatan,” kata Tabuni.

Menurutnya, penerapan New Normal di Intan Jaya telah dimulai pada Jumat, dengan membuka sejumlah fasilitas umum dan perkantoran.

“Kalau tidak dibuka, bisa-bisa kami krisis ekonomi. Namun, kami selalu mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan untuk selalu menggunakan masker di tempat umum, dan menjaga jarak satu sama lain,” ujarnya.

Terkait akses penerbangan menuju Intan Jaya, Tabuni menyatakan pihaknya mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Papua untuk membuka penerbangan dari dan menuju Intan Jaya pada 10 Juni 2020. Sekolah di Intan Jaya juga mulai menjalankan kegiatan belajar mengajar di kelas.

“Fasilitas pendidikan sudah kami buka. Kami sedang mendata para tenaga pendidik, karena kami takut para guru sudah tidak berada di tempat akibat penutupan akses transportasi sejak dua bulan lalu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mempersilahkan kabupaten yang termasuk zona hijau pandemi Covid-19 untuk menerapkan New Normal.

“Silahkan beraktivitas seperti biasa, tapi saya minta kepala daerah tetap memantau dan menjaga masyarakatnya untuk menjalankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan,” kata Tinal.

Pemerintah pusat telah menyusun dengan rinci protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam pemberlakuan New Normal. Protokol kesehatan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02-01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar