Pemprov Papua Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor - Berita Papua

Breaking

Senin, 04 Mei 2020

Pemprov Papua Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Papua Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Papua mengeluarkan kebijakan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, maupun pokok Bea Balik Nama (BBN) II kendaraan bermotor di seluruh provinsi itu terhitung sejak April hingga 31 Oktober 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua MB Setiyo Wahyudi menyatakan, relaksasi pembebasan denda pajak tersebut, didasarkan pada keputusan gubernur Papua No.118.4/149/2020 tentang pembebasan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor denda denda bea balik nama kendaraan bermotor, maupun pokok BBN II kendaraan bermotor.

“Terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor, itu didasarkan atas keterlambatan pendaftar atau pembayaran PKB. Keterlambatan pendaftaran baik kendaraan yang untuk pengesahan pajak satu tahun atau tahun berjalan untuk kendaraan tunggakan dua tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Apakah itu sudah ditetapkan atau tidak, dendanya dihapuskan,” katanya di Jayapura Sabtu (2/5/2020).

Sedangkan untuk pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraaan bermotor, untuk kendaraan kepemilikan pertama. Atas keterlambatan maupun pembayaran, berlaku untuk kendaraan yang baru dibeli,

“Atas keterlambatan faktur semua dibebaskan dendandanya, sehingga seluruh kendaraan baru yang keterlambatan atas pembayaran dendanya tidak dikenakan dendanya,” katanya.

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, pemerintah melakukan penghapusan pokok berikut dendanya. Sehingga untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pemerintah melakukan penghapusan dendanya maupun pokoknya.

“Saya yakin dan percaya, hampir semua yang memiliki kendaraan terjadi penurunan pendapatan . untuk itu pembebasan ini dilakukan cukup panjang, dari April- 31 Oktober 2020,” katanya.

Setiyo menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan atas relaksasi pemerintah, dan dapat melakukan pembayaran dengan beberapa cara seperti di seluruh kantor Samsat yang ada di Kota maupun kabupaten, Samsat keliling, Samsat Box maupun melalui Bank Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar