Mari Mengenal BLT dari dana desa untuk warga miskin - Berita Papua

Breaking

Jumat, 24 April 2020

Mari Mengenal BLT dari dana desa untuk warga miskin

BLT dari dana desa untuk warga miskin

Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua menegaskan bantuan  langsung tunai selama pandemi Covid-19 yang dialokasikan dari Dana Desa Tahun 2020 hanya untuk masyarakat miskin atau tak mampu.

Hal itu mengacu dengan Surat Edaran  menteri desa dan percepatan daerah tertinggal yang menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19.

“Bahwa, dana desa yang  bersumber dari APBN, sebagian dana ini diperuntukan bagi penanganan Covid-19,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kabupten Nabire, Daniel Maipon, Rabu (22/4/2020).

Maipon menjelaskan teknis pelaksanaannya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK). Dana desa bisa dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Dan setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp600 ribu dalam jangka waktu tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni sesuai petunjuk dari pusat,” kata Maipon menjelaskan.

Selain untuk BLT, ada juga alokasi untuk pembiayaan Posko dan dampak sosial sebagai jaring pengaman di tingkat Kampung.  Ia menegaskan BLT yang bersumber dari dana desa diperuntukan bagi masyarakat kampung yang tidak mampu yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sejenisnya dari Dinas Sosial.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih dan ada warga yang mendapatkan ke dua-duanya, misalnya sudah mendapatkan PKH kemudian mendapat juga BLT dari dana desa,” kata Maipon menegaskan.

Ia menjelaskan masih ada warga yang sangat membutuhkan, sedangkan tujuan pemberian BLT dari Pemerintah pusat untuk menutupi kekurangan pendapatan dari masyarakat akibat pandemi.

Maipon berpesan kepada Pemerintah Kampung sebagai perwakilan pemerintah yang lebih memahami tentang status masyarakat kampungnya. Agar dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian melalui BPMK.

Sedangkan uang yang diperuntukan tidak sama rata, tetapi sesuai dengan besannya di antaranya dari Rp800 juta, diambil 25 persen, kemudian di atas Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar diambil 30 persen serta di atas Rp2 miliar diambil 35 persen.

“Jadi, jangan sekali-kali bekerja diluar juknis yang sudah ditentukan sebab sanksinya besar dan bisa berurusan dengan KPK. Jangan orang lain menderita dan yang lain bersenang-senang,”  kata Maipon berpesan.

Kepala Distrik Yaur, Petrus Sadi, mengatakan kepala Keluarga di kampung akan menjadi dasar pemberian BLT. Sehingga kepala kampung harus memberikan langsung kepada warga yang berdomisili di dalam kampungnya.

“Misalkan, walaupun terdapat warga kampong Sima atau Kampung Yaur namun tinggal di kota maka dia tidak berhak untuk mendapatkan bantuan dimaksud,” kata Sadi.

Ia akan mengumpulkan masyarakat dan aparat kampung untuk memberikan pemahaman sebelum dibagikan. “Jadi sebelum pembagiaan nanti saya akan kumpulkan aparat kampung dan masyarakat untuk berikan pemehaman baru dibagikan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar