Program rehabilitasi dan renovasi sekolah di Papua oleh PUPR - Berita Papua

Breaking

Selasa, 03 Maret 2020

Program rehabilitasi dan renovasi sekolah di Papua oleh PUPR

Program rehabilitasi dan renovasi sekolah di Papua oleh PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan renovasi dan rehabilitasi 68 sekolah dan 7 madrasah yang tersebar di 10 Kota/Kabupaten Provinsi Papua Barat.
.
Salah satu kabupaten di Papua Barat, Sorong mendapat anggaran senilai Rp 44,82 miliar untuk pengerjaan renovasi 16 sekolah.
.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, standar pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah tersebut harus dilengkapi dengan fasilitas lapangan olahraga, toilet, serta penataan lansekap atau taman.
.
“Mudah-mudahan standar bangunan dan kelengkapannya ini bisa diteruskan di sekolah-sekolah lain. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” ujar Basuki, Minggu (1/3/2020).
.
Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah ini dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP) Ditjen Cipta Karya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
.
Pengerjaan renovasi serta rehabilitasi sekolah di Provinsi Papua Barat dilakukan oleh kontraktor PT Bintang Kulinjang Jaya dalam masa pelaksanaan 8 Juli hingga 31 Desember 2019. Rinciannya, SD Inpres 48 meliputi 3 ruang kelas, renovasi 6 ruang kelas, 2 toilet, drainase, lapangan upacara, jalan akses, gapura dan menara air.
.
Sementara itu, beberapa kriteria sekolah yang menjadi prioritas penanganan diantaranya berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
.
Sedangkan, prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR masuk kategori rusak berat.
.
Sebagai informasi, tahun 2019 lalu, program rehabilitasi dan renovasi sekolah secara nasional yang ditangani oleh Kementerian PUPR sebanyak 1.679 sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 179 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar