Penyerapan Dana Desa Harus Dipercepat - Berita Papua

Breaking

Jumat, 28 Februari 2020

Penyerapan Dana Desa Harus Dipercepat

Penyerapan Dana Desa Harus Dipercepat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh kampung di Papua agar memanfaatkan dana desa 2020 secara maksimal. Ini demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur.
.
Kepala Kampung juga diminta menggunakan dana desa lewat program padat karya yang bertujuan membuka lapangan kerja bagi warganya. Dimana manfaat program tersebut dapat dirasakan langsung masyarakat. Misalnya, pengelolaan desa menjadi kawasan wisata, pertanian, dan sektor lainnya.
.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kemendagri, Eko Subowo mengatakan selain penyerapan dana desa, transparansi dana tersebut juga sangat perlu diperhatikan. Hal itu dimaksud untuk menekan praktek penyalahgunaan dana desa.
.
“Untuk memperkuat ketahanan ekonomi di level kampung, maka penyerapan dana desa ini harus dipercepat, tentu dibarengi program padat karya. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur guna meningkatkan roda perekonomian bisa dipertahankan,” kata Eko Subowo.
.
Kemendagri mencatat, 472 kasus menyangkut dana desa terjadi sepanjang 2019 hingga awal 2020. Sebanyak 153 kasus di antaranya ditangani kepolisian, 127 kasus ditangani kejaksaan, dan 192 kasus dalam proses pengadilan.
.
Mengantisipasi rentannya dana desa disalahgunakan oleh pihak terkait, Eko mengajak semua pihak untuk mengawasinya, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dia pun mengharapkan kasus penyelewengan dana desa semakin menurun di tahun yang akan datang.
.
“Tahun 2020 ini instrumennya sudah lebih banyak. SDM dalam perangkat desanya sudah dididik. Jangan sampai ada lagi secara sengaja menyalahgunakan. Akuntabilitasnya juga harus diperhatikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
.
Disinggung terkait minimnya dana pengawasan dana desa di Papua, Eko mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mendagri. Dimana porsentase jumlah minimal harus dialokasikan dari belanja daerah yang lebih besar jumlahnya untuk pengawasan oleh APIP. Di samping itu juga kita berdayakan Camat atau Kepala Distrik untuk menjalankan fungsi pengawasan.
.
Eko menambahkan, total dana desa pada 2020 sebesar Rp 72 triliun. Peruntukkannya difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan mendorong peningkatan ekonomi kampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar