Peninjauan Kembali Tata Kelola Regulasi Dana Otsus Secara Teliti Agar Bermanfaat Bagi Papua dan Papua Barat - Berita Papua

Breaking

Rabu, 26 Februari 2020

Peninjauan Kembali Tata Kelola Regulasi Dana Otsus Secara Teliti Agar Bermanfaat Bagi Papua dan Papua Barat

 Peninjauan Kembali Tata Kelola Regulasi Dana Otsus Secara Teliti Agar Bermanfaat Bagi Papua dan Papua Barat

Efektivitas dana Otsus di Papua dan Papua Barat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah baik pusat maupun daerah, Pelaksanaan dana Otsus belum optimal dalam meningkatkan layanan publik. Apalagi jika dibandingkan dengan wilayah lain yang tidak mendapatkan dana tersebut.

Untuk mengatasinya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membahas Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan blueprint Otonomi Khusus Papua Pasca 2022.

Dalam rapat tersebut, Suahasil didampingi Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dan beberapa jajarannya. Rapat berlangsung di ruang rapat Komite I DPD, Jakarta Selatan.

Suahasil bilang pelaksanaan dana otsus Papua dan Papua Barat masih belum optimal dalam meningkatkan layanan publik. Apalagi dibandingkan dengan wilayah lain yang tidak mendapatkan dana tersebut justru masih tertinggal.

"Masuk kesimpulan, ada empat hal besar. Pertama penggunaan otsus belum optimal dalam layanan publik, " kata Suahasil di ruang rapat Komite I DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Suahasil menyebut perbaikan layanan publik di Papua dan Papua Barat masih kalah cepat dengan daerah yang tingkat ekonominya setara, seperti Nusa Tengga Timur (NTT). Secara umum ada perbaikan pelayanan selama otsus berjalan, dan lebih lambat dibanding daerah tidak menerima otsus.

Lebih lanjut Suahasil mengungkapkan, skema penyaluran otsus di Papua dan Papua Barat saat ini belum optimal dalam meningkatkan layanan publik di Bumi Cendrawasih. Sehingga perlu adanya kajian ulang mengenai desain penyaluran otsus.

Menurut Mantan Kepala Badan Kebijalan Fiskal (BKF) ini efektivitas dana otsus di Papua dan Papua Barat menjadi pekerjaan rumah pemerintah baik pusat maupun daerah. Karena lebih dari 20 tahun belum sepenuhnya diimplementasikan. dan itu menjadi PR tata kelola regulasi dana otsus untuk ditinjau kembali secara teliti agar bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar