Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua - Berita Papua

Breaking

Kamis, 27 Februari 2020

Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua

Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti keputusan Komnas HAM yang menetapkan kasus Paniai Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.

"Pasti rekomendasi itu akan ditindaklanjuti ya, dari Kejaksaan Agung mungkin akan melakukan langkah-langkah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Kendati demikian, Moeldoko enggan berbicara lebih lanjut ihwal penuntasan kasus tersebut. Ia hanya bilang tindaklanjutnya berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan tragedi berdarah di Paniai pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Kasus itu menewaskan empat warga sipil dengan luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 lainnya mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

Ketika peristiwa itu terjadi, Moeldoko masih menjabat sebagai Panglima TNI. Dia pun membantah peristiwa Paniai adalah pelanggaran HAM berat. Ia meminta kasus tersebut dilihat secara utuh dan benar.

"Perlu dilihat lah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Nggak ada," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, tidak ada perintah dari atasan kepada prajurit saat peristiwa itu terjadi. Ia meminta pihak-pihak terkait melihat kasus ini dengan cermat.

"Tidak ada perintah dari atas. Tidak ada. Tidak ada kebijakan yang melakukan hal seperti itu. Tidak ada. Jadi supaya dilihatnya dengan cermat jangan sampai nanti membuat kesimpulan yang tidak tepat," tutup Moeldoko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar