Demi Kemajuan Papua, Pemerintah Akan Tampung Aspirasi Rakyat Papua - Berita Papua

Breaking

Sabtu, 08 Februari 2020

Demi Kemajuan Papua, Pemerintah Akan Tampung Aspirasi Rakyat Papua

Demi Kemajuan Papua, Pemerintah Akan Tampung Aspirasi Rakyat Papua

Pemerintah akan menampung aspirasi dari Papua selama aspirasi tersebut masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memiliki muatan untuk percepatan pembangunan Papua. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi RUU Otsus Papua yang ditanyakan sejumlah wartawan.

“Kami sudah mengajukan ke Komisi II (DPR RI) untuk masuk dalam Prolegnas 2020 (RUU Otsus Papua), seperti apa di tahun 2021 nanti? Ya kita menggunakan mekanisme bottom up dan top down, bottom-up kita mendengar aspirasi dari warga Papua, seperti apa bentuknya, kalau dari Pusat jelas yang utama tetap apa pun aspirasi kita tampung selama dalam kerangka NKRI,” kata Tito.

Usulan RUU Otsus Papua yang telah digulirkan di DPR RI masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai mekanisme dan teknis lebih lanjutnya. Namun RUU tersebut telah dipastikan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020 mengingat UU Otsus Papua yang akan segera berakhir setelah berlaku 20 tahun.

Menurutnya, bila memang UU Otsus Papua memang  ada pemberian otonomi masalah ekonomi, perizinan, royalti dan bagi hasil yang lebih besar maka aspirasi itu dimungkinkan. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Tapi (apakah) dana otsus tetap diteruskan? Kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak. Tapi kalau seandainya tidak, apa opsi lainnya? Itu masih pembahasannya bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi juga pembahasan di tingkat lokal, tingkat eksekutif pusat, dan nanti akan di tingkat legislatif dan ini yang penting kita masukan dulu ke Prolegnas 2020 karena 2021 sudah selesai UU Otsus Papua yang tahun 2001-2021 (20 tahun),” katanya.

Revisi aturan ini menjadi prioritas karena dana otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021. Tak hanya itu, dana Otsus juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar