Pemkab Mimika Wacanakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik - Berita Papua

Breaking

Senin, 13 Januari 2020

Pemkab Mimika Wacanakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Pemkab Mimika Wacanakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Upaya Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dalam memerangi sampah terus dilakukan guna menata kota menjadi bersih, indah dan terbebas dari sampah. Salah satunya dengan pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. 
.
Terkait wacana itu sedang diupayakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika melalui Peraturan Daerah (Perda). "Kami masih dalam tahap sosialisasi, merancang Perdanya," kata Kepala Dinas DLH Mimika, Limi Mokodompit.
.
Limi mengakui pihaknya masih melakukan pembahasan secara internal. Termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga untuk dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika belum mengarah kesana.
.
"Kami masih mengumpulkan referensi untuk itu. Karena kan sebelum Perda tersebut kita terapkan terlebih dahulu masyarakat harus siap. Untuk itu, sosialisasi juga sangat penting," jelasnya. Menurut Limi, tahun ini pihak berencana akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha, seperti pertokoan, mini market dan lainnya.
.
Hal ini dilakukan untuk mencari solusi pengganti kantong plastik setelah larangan penggunaan kantong plastik.  "Rencana kita Tahun 2020 ini kita mau kumpulkan mereka para pelaku usaha serta masyarakat untuk kita sampaikan, sehingga saat Perda tersebut diberlakukan semua pihak sudah siap dan menerima," katanya.
.
"Entah nanti apakah diwajibkan pembeli harus membawa kantong sendiri, ataukah kita ganti kresek itu dengan tas yang ramah lingkungan itu kita lihat nanti," tambah Limi mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar