KNPB Adalah Biang Kerusuhan Di Wamena - Berita Papua

Breaking

Rabu, 08 Januari 2020

KNPB Adalah Biang Kerusuhan Di Wamena

KNPB Adalah Biang Kerusuhan Di Wamena 

Dalam menjalankan penegakan hukum, aparat Kepolisian tidak mengenal istilah diskriminasi, karena pihak kepolisian sangat profesional dalam menangani berbagai kasus, apalagi masalah gangguan keamanan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Wamena Oktober lalu.

Kepolisian Daerah Papua menetapkan 13 orang sebagai tersangka kerusuhan di Kota Wamena, Papua. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, dari 13 orang yang menjadi tersangka, baru 10 orang yang ditahan, sementara tiga orang yang tengah dikejar merupakan provokator aksi.

"Ketiganya dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP," ucap Kamal.

Polisi juga menyita barang bukti seperti 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu sepeda motor, satu kendaraan roda empat, dan rekaman video yang tengah didalami. Para tersangka dikenakan 160 KUHP, 170 KUHP dan 187 KUHP.

Dikhawatirkan terjadi aksi susulan, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, ribuan personel TNI dan Polri masih berada di Papua untuk  penjaminan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ada 6000 personel yang bertugas mengamankan sebagai jaminan, serta karena kami menduga dan mendeteksi masih ada aksi yang akan membuat kerusuhan kembali," ujar Asep pada 7 Oktober 2019 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar