Faktanya BPJS Kesehatan Sangat Membantu Warga Miskin di Papua - Berita Papua

Breaking

Selasa, 28 Januari 2020

Faktanya BPJS Kesehatan Sangat Membantu Warga Miskin di Papua

Faktanya BPJS Kesehatan Sangat Membantu Warga Miskin di Papua

Anggapan bahwa BPJS Kesehatan itu hanya mempersulit Orang Papua untk mendapat Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, adalah berita bohong. Ada juga yang mengatakan bahwa  syarat-syarat untuk mempunyai kartu BPJS kesehatan itu agak sulit karna kondisi, juga bohong. Faktanya pemerintah memberikan keringanan biaya iuran BPJS bagi warga Papua.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua-Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo menyampaikan, jumlah peserta JKN-KIS se wilayah Papua dan Papua Barat sampai dengan 1 November 2019 sebanyak 5.112.762 jiwa, dengan rincian jumlah peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 727.925 jiwa, segmen PBPU sebanyak 191.588 jiwa dan segmen Bukan Pekerja sebanyak 46.475 jiwa.

Sedangkan untuk peserta yang dijaminkan oleh Pemerintah Pusat (PBI APBN) sebanyak 3.614.503 jiwa dan Pemerintah Daerah (PBI APBD) sebanyak 532.271 jiwa. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 747 dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebanyak 43 yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat.

“Ini berarti komitmen pemerintah agar program JKN-KIS memberikan manfaat bagi orang banyak dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana penyesuaian iuran ini juga diikuti pembenahan kualitas layanan di FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit,” jelasnya.

Ini menunjukkan pemerintah memperhatikan kondisi rakyatnya, karena negara hadir selain membayari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga menambah subsidi segmen PBPU. Berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen PBPU atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya Rp274.204,- per orang per bulan lalu kelas 2 Rp190.639,- dan kelas 3 Rp131.195,-, di mana hasil perhitungan besaran iuran segmen ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160 ribu atau 58% dari seharusnya. Kemudian kelas 2 Rp110 ribu atau 58% dari seharusnya dan kelas 3 Rp42 ribu atau 32 persen dari iuran yang seharusnya,” paparnya.

Hal tersebut bisa dilihat dari perhitungan pada 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun, untuk 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN Rp48,74 triliun di luar PBI Daerah, kemudian PBPU pemerintah mensubsidi kurang lebih Rp89 ribu per orang untuk kelas 3, Rp80 ribu kelas 2 dan Rp114 ribu kelas 1.

“Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai pemerintah, tepatnya ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu dan iuran kesehatannya ditanggung negara lewat APBN, serta ada 37,3 juta penduduk yang ditanggung APBD,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar